“Force majeure” adalah sebuah istilah hukum yang berasal dari bahasa Prancis, yang secara harfiah berarti “kekuatan yang lebih besar”. Dalam konteks perjanjian atau kontrak, force majeure merujuk pada kejadian tak terduga dan di luar kendali para pihak yang membuat salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya. Kejadian ini biasanya bersifat ekstrem dan tidak dapat dihindari, seperti bencana alam, perang, atau epidemi.
Dalam percakapan sehari-hari, terutama ketika membahas urusan bisnis atau proyek yang terhambat, orang mungkin menggunakan frasa ini untuk menjelaskan mengapa sesuatu tidak berjalan sesuai rencana. Misalnya, jika sebuah pengiriman barang tertunda karena badai besar yang melanda pelabuhan, seseorang bisa berkata, “Maaf, pengiriman ini tertunda karena ada kejadian force majeure.” Ini adalah cara singkat untuk mengatakan bahwa ada masalah besar yang di luar kendali dan bukan karena kelalaian pihak manapun.
Arti dan Penggunaan Force Majeure
Inti dari konsep force majeure adalah adanya peristiwa luar biasa yang menghalangi pelaksanaan kewajiban dalam sebuah kontrak. Peristiwa ini tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak yang bersangkutan, melainkan oleh kekuatan alam atau kejadian sosial-politik yang tidak dapat diprediksi atau diatasi. Dalam kontrak, klausul force majeure biasanya mencantumkan daftar kejadian spesifik yang dianggap sebagai force majeure, seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, perang, huru-hara, epidemi, atau tindakan pemerintah yang melarang pelaksanaan kontrak.
Contoh Penggunaan
Bayangkan sebuah perusahaan katering yang memiliki kontrak untuk menyediakan makanan di sebuah acara pernikahan. Tiba-tiba, ada larangan mendadak dari pemerintah untuk mengadakan acara berkumpul dalam skala besar karena wabah penyakit. Dalam kasus ini, perusahaan katering mungkin tidak dapat memenuhi kewajibannya karena adanya kejadian force majeure (larangan pemerintah). Atau, jika sebuah pabrik tidak dapat memproduksi barang karena pasokan bahan baku terhenti akibat letusan gunung berapi yang menutup jalur transportasi, ini juga bisa dianggap sebagai force majeure.
Konteks Umum
Istilah “force majeure” paling sering muncul dalam dokumen hukum, seperti kontrak bisnis, perjanjian sewa, kontrak pengadaan barang, atau perjanjian kerja. Tujuannya adalah untuk melindungi pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat kejadian di luar kendalinya, sehingga mereka tidak dianggap wanprestasi atau melanggar kontrak. Di luar konteks hukum formal, frasa ini juga digunakan secara informal untuk menjelaskan hambatan besar yang tidak dapat dihindari.
Apa saja yang termasuk dalam force majeure?
Secara umum, yang termasuk dalam force majeure adalah kejadian luar biasa, tidak terduga, dan di luar kendali para pihak yang menghalangi pelaksanaan kewajiban. Contoh umumnya meliputi bencana alam (gempa bumi, banjir, badai), perang, kerusuhan, terorisme, epidemi atau pandemi, serta tindakan pemerintah yang melarang pelaksanaan kontrak.
Apakah force majeure bisa diterapkan jika hanya salah satu pihak yang terkena dampak?
Ya, force majeure bisa diterapkan jika kejadian tersebut secara langsung menghalangi salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya. Namun, klausul force majeure dalam kontrak biasanya mensyaratkan bahwa kejadian tersebut harus benar-benar menghalangi pelaksanaan kewajiban, bukan sekadar membuatnya lebih sulit atau lebih mahal.
Bagaimana jika force majeure terjadi, apakah kontrak otomatis batal?
Tidak selalu. Tergantung pada isi klausul force majeure dalam kontrak. Kadang-kadang, kejadian force majeure dapat menunda pelaksanaan kewajiban, atau bahkan memungkinkan salah satu pihak untuk mengakhiri kontrak tanpa ganti rugi, asalkan pemberitahuan yang sesuai telah diberikan.